Tersangka, kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ia kabur dari rumahnya dan melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.
"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.
Barang bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan setelah tersangka diamankan di Parung, Bogor, tim langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Palmerah untuk mencari barang bukti.
"Setelah barang bukti diamankan, tersangka kita bawa ke Mapolda Metro," katanya.
Sebelumnya Argo Yuwono memastikan bahwa HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi telah resmi ditetapkan tersangka.
HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka.