"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.
Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.
Dimana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.
Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.
"Melaporkan orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
Penulis: Budi Sam Law Malau