Pengakuan mengejutkan terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang menjadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang bernama Sugeng (49) ini ditangkap polisi Polres Malang Kota usai anjing pelacak menyisir di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, bahwa terduga pelaku mutilasi ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata.
"Terduga pelaku ditangkap petugas pada pukul 15:30 WIB, usai anjing pelacak menyisir daerah tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Asfuri, bahwa Sugeng ditangkap di depan tempat persemayaman Panca Budi.
Penangkapan Sugeng bermula ketika anjing pelacak meninggalkan lokasi usai lama berdiam diri di depan Toko Santoso.
Setelah anjing itu pergi, tak berselang lama ada seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan kaos berwarna orange duduk di lokasi tempat anjing itu berdiam lama.
Baca: Asyik Bercerita, Ekspresi Nia Ramadhani Mendadak Berubah Seusai Ditanya Hotman Paris
Baca: Prediksi Bali United vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019, Live di Indosiar Pukul 20.30 WIB
Baca: Tata Motors Segera Kenalkan 7 Produk Baru untuk Perkuat Pasar Kendaraan Niaga
Baca: Maria Sharapova Mundur dari French Open 2019 karena Belum Pulih dari Cedera Bahu
Kemudian, seorang petugas yang masih berada di depan Panca Budi memanggil nama Sugeng.
Orang tersebut kemudian menoleh dan petugas langsung menangkap orang yang bernama Sugeng tersebut.
"Jadi petugas ada yang iseng saja manggil Sugeng. Orang tersebut menoleh dan menjawab 'iya'," terang Asfuri.
Seusai ditangkap, Sugeng kemudian dibawa ke TKP dan dimintai keterangan oleh petugas.
Berikut kesaksian Sugeng yang masih didalami polisi:
1. Tak membunuh korban
Kepada polisi, Sugeng mengaku memutilasi korban tetapi tidak membunuhnya.