TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepolisian tidak menggunakan pasal makar untuk menindak mereka yang berunjukrasa protes hasil Pemilu.
Karena menurut Fahri makar hanya bisa dilakukan bila menggunakan senjata.
"Pokoknya gini ya, saya mengimbau polisi jangan gunakan pasal makar. sebab yang bisa makar yang punya senjata. kalau engga punya senjata nggak bisa makar," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/5/2019).
Pernyataan Fahri tersebut menanggapi dilaporkannya Mantan Ketua MPR Amien Rais ke Polisi karena dugaan makar.
Fahri mengatakan makar itu ada delik hukumnya dan tidak bisa dikarang-karang.
Menurut Fahri pasal makar atau onslaught itu ada dua. Pertama oleh mulut dan yang kedua onslaught oleh senjata.
Onslught melalui mulut kata Fahri sudah dihapus dalam undang-undang atau konstitusi di Indonesia.
Baca: Amien Rais Dilaporkan terkait Dugaan Makar, PAN Minta Kepolisian Profesional
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Engga ada lagi yang namanya makar pakai mulut. Yang ada makar pakai senjata. Makanya semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, tapi pakai senjata bukan pakai mulut," katanya.
Oleh karena itu kata Fahri pernyataan yang keluar dari mulut tidak bisa dipidana lagi dengan pasal makar.
Alasan dapat memprovokasi masa juga, menurutnya sudah tidak relevan lagi sekarang ini.
"Kalau pak Jokowi bilang "kita lawan" apakah kemudian pak Jokowi bisa didelik? ngomog begitu, kan gak bisa. Sudah lah mulut tuh sudah engga bisa dipidana, dalam demokrasi engga perlu dipidana, ini gak ada bahayanya," pungkasnya.