News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Jokowi Kembali Singgung Soal Perpres Zakat Bagi ASN ke Menteri Agama

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung soal aturan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. 

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat acara penyerahan zakat mal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Saya mengajak kepada para muzaki, untuk memberikan zakat melalui Baznas dan usul-usul dari Pak Ketua (Baznas) nanti pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres bagi ASN (membayar zakat)," ujar Jokowi.

Jika aturan tersebut memang diperlukan dan berguna, maka Jokowi meminta Menteri Agama Lukman Hakim menyerahkan dokumen pendukung untuk dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Kalau dianggap sudah perlu (dibuatkan Perpres), ya didorong ke meja saya," ucap Jokowi. 

Menurut Jokowi, potensi zakat yang besar di Indonesia harus dapat dimaksimalkan, dimana Ketua Baznas Bambang Sudibyo telah menyampaikan potensi zakat di Tanah Air mencapai Rp 232 triliun .

Baca: TKN Sebut BPN Memang Tak Mau Ikuti Proses Yang Diatur Konstitusi, Ini Sebabnya

"Dan yang bisa masuk ke Baznas Rp 8,1 triliun. Artinya masih ada potensi yang sangat besar," katanya. 

Berdasarkan data Baznas, pertumbuhan pembayaran zakat dalam lima tahun ini mencapai 26,64 persen. Pertumbuhan tersebut, dinilai Jokowi cukup besar dan diharapkan ke depan terjadi kenaikan signifikan. 

"Zakat sangat penting sekali untuk menggerakan baik pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia," paparnya. 

Perpres pungutan zakat bagi ASN beragama Islam sudah digodok sejak tahun lalu. Namun, hal ini mendapatkan sambutan pro dan kontra yang cukup meluas, sehingga akhirnya Presiden menunda pembuatan Perpres tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini