News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

MK: Tuduhan Kecurangan di Pemilu Perlu Dibuktikan, Tak Sekedar Asumsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, meminta peserta pemilu menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut dia, pengajuan bukti-bukti terkait akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian.

Termasuk untuk membuktikan apakah terjadi tindak kecurangan selama Pemilu 2019.

"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan, bukan sekedar klaim atau asumsi," kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Baca: Jubir BPN: Kami Akan Tarik Saksi Kalau Tak Ada Itikad Baik dari Penyelenggara Pemilu

Baca: Yusril: Kalau Ada yang Ngaku Menang Jadi Presiden Tapi Tidak Dilantik MPR, ya Tidak Ada Gunanya

Dia menegaskan, peradilan di MK terbuka untuk umum dan selama proses persidangan berjalan secara transparan.

Menurut dia, publik dapat memantau jalannya persidangan tersebut.

"Silahkan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka," tegasnya.

Nantinya, MK akan memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.

Fakta-fakta persidangan itu didukung adanya alat bukti dan dari keyakinan hakim konstitusi.

"MK tak mungkin bisa "memenangkan" pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, "mengalahkan" pihak yang seharusnya menang," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Alasannya, BPN mengklaim telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres 2019.

"Berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Ketua BPN Djoko Santoso dalam acara mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini