News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Tetapkan 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Nama-namanya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK secara kelembagaan berharap hasil seleksi ini nanti betul-betul jadi sumbangsih krusial kerja KPK ke depan karena hasil seleksi presiden akan dibawa ke DPR dan dipilihlah lima orang nanti yang akan memimpin KPK 4 tahun ke depan," ucap Febri.

Seusai buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Senin (13/5/2019), Presiden Jokowi mengatakan anggota pansel pimpinan KPK masih dibahas.

Namun, ditargetkan akan selesai pada pekan ini.

Presiden Jokowi pun sudah mengantongi nama-nama orang yang dinilai tepat untuk menjadi anggota pansel yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga LSM.

Pada 2015, Presiden Jokowi menetapkan sembilan perempuan yang disebut sebagai sembilan srikandi sebagai pansel pimpinan KPK untuk periode 2015-2019.

Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK juga berharap panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat bekerja transparan.

"Wadah Pegawai KPK berharap siapa pun yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK akan transparan dalam menjalankan tugasnya untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang akan dipilih oleh DPR," kata Ketua WP KPK,Yudi Purnomo, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Yudi menjelaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi masih membahas terkait anggota pansel tersebut.

Targetnya, pada Sabtu (18/5/2019) atau Minggu (19/5/2019), tim pansel KPK sudah terbentuk.

Berdasar informasi yang diterimanya, Presiden Jokowi telah mengantongi beberapa nama yang dinilai tepat untuk menjadi anggota pansel.

Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga LSM.

Presiden Jokowi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

 Baca: Oesman Sapta Odang : Tanya Pak Wiranto Kenapa Hanura Kalah

"Sesuai UU KPK, unsur pansel pimpinan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kami percaya pemerintah akan memilih orang-orang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tokoh berintegritas dan antikorupsi," tambah Yudi.

Lebih jauh Yudi melanjutkan, saat melakukan proses seleksi, salah satu bentuk transparansi yang harus ditunjukkan pansel adalah dengan membuka akses yang luas kepada masyarakat yang hendak terlibat dalam seleksi pimpinan KPK ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini