Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2019).
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei 2019, Rekapitulasi Sementara Tunjukkan Jokowi Unggul dari Prabowo
Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Yenti adalah seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Baca: Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Empat Waria Terjaring Razia Satpol PP di Apartemen Modernland Tangerang
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Sambut positif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaganya menanggapi positif rencana Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk calon pimpinan lembaga antikorupsi itu periode 2019-2023.
"Untuk seleksi pimpinan KPK, saya belum dapat info itu dan kalau kita baca pihak Presiden kan akan bentuk pansel, saya kira bagus. Memang sebaiknya pansel segera dibentuk sesuai dengan rencana yang disampaikan Presiden juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Baca: KPK Harap Jokowi Segera Tanda Tangani Kepres Pansel Pimpinan KPK Jilid V
Menurutnya, seleksi pimpinan KPK membutuhkan waktu karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sehingga pansel harus segera dibentuk.
"KPK secara kelembagaan berharap hasil seleksi ini nanti betul-betul jadi sumbangsih krusial kerja KPK ke depan karena hasil seleksi presiden akan dibawa ke DPR dan dipilihlah lima orang nanti yang akan memimpin KPK 4 tahun ke depan," ucap Febri.
Seusai buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Senin (13/5/2019), Presiden Jokowi mengatakan anggota pansel pimpinan KPK masih dibahas.
Namun, ditargetkan akan selesai pada pekan ini.
Presiden Jokowi pun sudah mengantongi nama-nama orang yang dinilai tepat untuk menjadi anggota pansel yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga LSM.
Pada 2015, Presiden Jokowi menetapkan sembilan perempuan yang disebut sebagai sembilan srikandi sebagai pansel pimpinan KPK untuk periode 2015-2019.
Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK juga berharap panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat bekerja transparan.
"Wadah Pegawai KPK berharap siapa pun yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK akan transparan dalam menjalankan tugasnya untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang akan dipilih oleh DPR," kata Ketua WP KPK,Yudi Purnomo, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Yudi menjelaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi masih membahas terkait anggota pansel tersebut.
Targetnya, pada Sabtu (18/5/2019) atau Minggu (19/5/2019), tim pansel KPK sudah terbentuk.
Berdasar informasi yang diterimanya, Presiden Jokowi telah mengantongi beberapa nama yang dinilai tepat untuk menjadi anggota pansel.
Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga LSM.
Baca: Oesman Sapta Odang : Tanya Pak Wiranto Kenapa Hanura Kalah
"Sesuai UU KPK, unsur pansel pimpinan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kami percaya pemerintah akan memilih orang-orang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tokoh berintegritas dan antikorupsi," tambah Yudi.
Lebih jauh Yudi melanjutkan, saat melakukan proses seleksi, salah satu bentuk transparansi yang harus ditunjukkan pansel adalah dengan membuka akses yang luas kepada masyarakat yang hendak terlibat dalam seleksi pimpinan KPK ini.