News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Hukum DPR Tanggapi Polemik Polisi Gay di Semarang yang Dipecat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hinca IP Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemecatan terhadap seorang anggota polisi gay di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," demikian Hinca ketika dikonfirmasi media, Jumat (17/5/2019).

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat.

"Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Baca: Polisi Gay di Semarang Gugat Polda Jateng Karena Tak Terima Dipecat

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.

"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.

Gugat Kapolda Jateng

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.

TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela".

Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.

Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05/2019).

Kronologis Awal

Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016.

Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.

"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya seperti dilansir BBC Indonesia.

TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.

Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).

Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut".

Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.

Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja, TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya "dinyatakan sebagai perbuatan tercela".

Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

"Nggak ada yang tahu kondisi saya"

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus "menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri." dan "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."

TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri.

Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.

"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini."

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia seorang gay karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.

TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.

"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini."

Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.

Tidak dibenarkan untuk diskriminasi

Setelah mendapat surat keputusan pemecatan, TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini