TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menduga kliennya saat ini menjadi target.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Amin merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan terhadap kliennya.
Menurutnya, peningkatan status laporan terhadap Ani dari penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat.
Dirinya menilai terlalu cepat karena dalam waktu kurang dari tiga hari laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau dilihat media ini memuat 12 Mei, kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019. Artinya dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar," jelas Amin.
Amin meminta pihak kepolisian bekerja seobjektif mungkin. Dirinya meminta kepedulian Ani Hasibuan malah dikriminalisasi.
"Kami gak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi," pungkas Amin.
Baca: Terungkap, Modus Baru Narkoba Diselundupkan Diantara Karung Limbah
Seperti diketahui Ani Hasibuan sedianya diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini.
Namun dirinya meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.
Rencananya, dirinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Dokter Ani Hasibuan diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.