News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gay di Semarang Gugat Polda Jateng Karena Tak Terima Dipecat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini