News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Katakan Bahar bin Smith Menganiaya Sembari Memberikan Pendidikan Kepada Korbannya

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith kini masih disidangkan.

Terungkap jika Bahar bin Smith sebelum ditangkap polisi pihaknya sempat berusaha melakukan mediasi dengan kelurga kedua korban, CAJ dan MKU.

Usaha mediasi itu sengaja dilakukan lantaran Bahar bin Smith menyesali perbuatannya walau akhirnya ia tetap ditangkap.

Mengutip Kompas.com, Jumat (17/5/2019) hal itu terkuak saat sidanglanjutan kasus penganiaayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Bandung di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan, Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.

Habib Mahdi ketika bersaksi mengatakan jika dirinya mendapati adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video di media sosial.

"Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucap Mahdi.

Ketika mendatangi tempat Bahar, Mahdi menerima kabar terdakwa Agil Yahya yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini