TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith kini masih disidangkan.
Terungkap jika Bahar bin Smith sebelum ditangkap polisi pihaknya sempat berusaha melakukan mediasi dengan kelurga kedua korban, CAJ dan MKU.
Usaha mediasi itu sengaja dilakukan lantaran Bahar bin Smith menyesali perbuatannya walau akhirnya ia tetap ditangkap.
Mengutip Kompas.com, Jumat (17/5/2019) hal itu terkuak saat sidanglanjutan kasus penganiaayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Bandung di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan, Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.
Habib Mahdi ketika bersaksi mengatakan jika dirinya mendapati adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video di media sosial.
"Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucap Mahdi.
Ketika mendatangi tempat Bahar, Mahdi menerima kabar terdakwa Agil Yahya yang sudah ditangkap.