News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPN Sebut Surat Wasiat Prabowo Sebagai Pegangan Melangkah, Ini Tanggapan Pengamat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menghadiri acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, C Suhadi menilai surat wasiat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyingkapi situasi Pilpres 2019 tak lazim.

Diketahui, Prabowo membuat surat itu sebagai komitmen kepada rakyat untuk menghadirkan pemilu yang adil tanpa kecurangan.

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno turut menyebut surat hasil masukkan ahli hukum tersebut merupakan pegangan mereka untuk melangkah di Pemilu.

Suhadi mengatakan surat wasiat itu tak lazim karena dijadikan pegangan melangkah padahal surat tersebut bersifat rahasia.

"Dan yang menjadi lucu pernyataan petinggi BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi), bahwa surat wasiat itu adalah pegangan buat melangkah. Itu artinya surat wasiat itu isinya sudah diketahui dan sudah terbuka," ujar Suhadi, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia menjelaskan bahwa surat wasiat pada umumnya dibuka atau bisa diketahui orang apabila si pembuat telah meninggal dunia.

Baca: 7 Adab Sebelum Berangkat Mudik Lebaran, Berwasiat hingga Bertaubat

Mengacu pada hukum perdata, kata dia, surat wasiat ialah pemberian suatu benda secara sukarela kepada seseorang tanpa ada imbalan.

"Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan secara tertulis dan atau tanpa tertulis sepanjang pernyataannya disaksikan oleh dua orang saksi," ucapnya.

Suhadi menilai surat wasiat Prabowo hanyalah istilah yang dibuat-buat guna menghindari konsekuensi hukum tertentu.

"Itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat, sehingga penggunaan istilah 'wasiat' dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isu. Diduga agar tidak dapat dijerat pasal makar apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan-tujuan jahat," papar advokat senior ini.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Jumat Malam, Data Masuk 87% Lebih

Kendati demikian, ia meyakini jika ada rencana bertentangan dengan hukum dari hadirnya surat wasiat Prabowo, penegak hukum tak akan terkecoh dan mampu menjerat para pelakunya.

Ia mencontohkan seperti upaya mengganti istilah people power oleh politisi senior Amien Rais yang dipandang sebagai aksi makar, menjadi gerakan kedaulatan rakyat.

"Seperti contoh, untuk menghilangkan makar, Amien Rais yang menggagas istilah people power diganti dengan istilah lain, padahal mau diganti seperti apa kalau tujuannya mau merebut kekuasaan dengan cara cara inkonstitusional adalah tindak pidana makar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini