News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Mempertimbangkan Rekam Jejak Pansel Calon Pimpinan KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan rekam jejak seseorang sebelum masuk di dalam komposisi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Melihat komposisi sembilan nama di Pansel Capim KPK yang disampaikan pada Jumat (17/5/2019) lalu, Muhammad Isnur menilai, Pesiden Jokowi gagal memastikan kepada tim di Istana untuk mempertimbangkan dengan serius rekam jejak seseorang sebelum ditetapkan sebagai anggota Pansel.

"Jika beberapa anggota Pansel memiliki kedekatan khusus dengan berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan KPK, atau memiliki cacat etis, tentu mereka semestinya tidak dipaksakan masuk sebagai anggota Pansel," kata Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).

Menurut dia, sulit mengharapkan pimpinan komisi anti rasuah itu yang terlepas dari kepentingan, apabila melihat dari komposisi Pansel Capim KPK.

Baca: Cerita Megan Lovelady yang Sempat Diusir Sang Ibu Ketika Tahu Berbeda Keyakinan (Bagian III)

Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi tidak memiliki imajinasi besar di agenda pemberantasan korupsi.

"Target untuk meningkatkan Corruption Perception Index (CPI--red) Indonesia sulit diharapkan tercapai dengan materi Pansel hari ini," kata dia.

Apabila terpilih untuk periode kedua kepemimpinan sebagai presiden, periode 2019-2024, kata dia, mantan gubernur DKI Jakarta itu seharusnya dapat lebih all out terutama di bidang pemberantasan korupsi.

"Semestinya momentum ini dimanfaatkan presiden untuk dapat meminggirkan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elite, karena sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi," tambahnya.

Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Sebelum, masa pimpinan berakhir, telah dibentuk anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.

Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Baca: Prabowo ke Brunei Pakai Pesawat Pribadi, Kembali Lagi ke Jakarta Pada Hari yang Sama

Pansel Capim KPK 2019-2023 tersebut dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Selain itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Adapun sebagai anggota pansel, presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini