Tim Labfor Polda Jatim memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.
Tim Labfor Polda Jatim juga bertugas untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Tim autopsi masih bekerja untuk membuktikan apa benar korban meninggal karena sakit atau penyebab lain. Kami juga memeriksa identitas korban,” kata Asfuri.
Sejauh ini polisi belum bisa menunjukkan identitas korban. Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.
Asfuri mengatakan Sugeng ditahan atau tidak setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Jatim. “Kepastiannya menunggu hari ini,” paparnya.
Sugeng ditangkap petugas pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya kemudian mendatangi lokasi penemuan mayat di Pasar Besar Malang.
Tim datang dengan membawa Sugeng Angga Santoso dengan tangan diborgol, dan beberapa barang bukti pakaian.
Setiba di lokasi, Tim Labfor menyuruh Sugeng untuk mencocokkan letak posisi pakaian dan beberapa barang bukti.
Tim labfor juga mengecek kembali sisa-sisa sampah yang berada baik di tangga tempat Sungeng istirahat, maupun di kamar mandi.
Kanit Tim Inafis Polres Malang Kota, Iptu Subandi mengatakan Tim Labfor Mabes Polri datang ke lokasi utnuk melakukan pencocokan.
Pencocokan itu untuk mencari pembuktian antara keterangan pelaku dengan barang bukti.
“Ini merupakan bukti pembuktian, betul nggak keterangan pelaku dengan barang bukti yang telah kami amankan,” ujar Subandi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Polisi Tetapkan Sugeng Tersangka Pembunuh & Mutilasi Mayat Wanita di Pasar Besar Kota Malang