TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dikabarkan menangkap Lieus Sungkharisma terkait dugaan kasus makar.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Dirinya menyebutkan Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (20/5/2019).
"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Katanya, laporan terhadap Lieus di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," tutur Argo.
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.