Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aliran dana Rp 11,5 Miliar yang diterima asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam perkara suap dana hibah KONI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald, mengatakan pihaknya akan melihat salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tetapi akan kami cermati juga, karena ini baru mendengar dari putusan secara lisan. Kami akan melihat lebih lanjut putusannya seperti apa," kata Ronald, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
Baca: Jelang 22 Mei, Hendropriyono Sebut Kekuatan People Power Pendukung Prabowo Sudah Ompong
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Senin (20/5/2019), majelis hakim mempertimbangkan ada penerimaan Rp 11,5 Miliar yang diterima Miftahul Ulum.
"Cuma apakah uang dari Miftahul Ulum ini untuk kepentingan menpora atau sampai ke menpora itu yang ingin kami gali lebih lanjut," kata dia.
Namun, pada saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadi Miftahul Ulum membantah menerima aliran dana suap dana hibah KONI.
Apakah Imam dan Ulum memberikan keterangan palsu di persidangan, Ronald mengaku belum dapat memastikan.
Baca: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Papua Diwarnai Aksi Gebrak Meja
Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan dari majelis hakim.
"Apakah ini keterangan palsu atau tidak? Kami akan mengecek dahulu putusan secara tertulis dan apabila ada indikasi ke sana akan menggali ke langkah-langkah selanjutnya. Tentunya nanti setelah kami pertimbangkan, setelah kami teliti secara seksama baru bisa menentukan apakah bisa diketegorikan sebagai kesaksian palsu atau tidak," kata dia.
Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca: BREAKING NEWS: KPU Akan Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Dini Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut uang untuk Ulum diterima dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.
Baca: Penjelasan Dokter RSPAD Soal Bintik Hitam di Tubuh Anggota TNI yang Meninggal Dunia