Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Tertawa, Prabowo Sebut Pengumuman KPU Dilakukan Secara Senyap",
Baca tanpa iklan