TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.
Hal itu disampaikannya menanggapi penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua Umumnya yakni Prabowo Subianto atas dugaan kasus makar.
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Fadli mengatakan selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.
Karena itu, Fadli menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo tidak masuk akal.
"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," katanya.
Baca: Begini Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya yang Unjukrasa
Wakil Ketua DPR RI itu juga melihat Kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah.
Padahal, Polisi adalah pilar penegakan hukum.
"Kita ini berbagai ras keberagaman menyatukan kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa saya kira itu sangat berbahaya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo. Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Baca: Komnas HAM Tidak Temukan Petugas KPPS yang Meninggal Karena Diracun
Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.
Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.
"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," pungkas Argo.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar SPDP dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo.
Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo. Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.
Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.
Baca: Massa Debat dengan Kapolres Jakarta Pusat: Kalau Bapak Menghalangi Berarti Melanggar
"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," pungkas Argo.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar SPDP dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo.
Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP tersebut.