News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Cerita di Balik Penangkapan Eks Danjen Kopassus: Sepak Terjang Mayjen (Purn) Soenarko

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan TNI makin giat melakukan pengamanan jelang penetapan hasil Pilpres dan Pemilu 2019.

Tak hanya terduga teroris, para penyebar hoax, perencana makar dan yang merancang aksi rusuh pun ditindak tegas oleh Polri.

Kali ini, Polri dibantu TNI melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Mantan Danjen Kopassus ke-22 itu ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata terkait unjuk rasa yang akan digelar pada Aksi 22 Mei 2019.

Selain Soenarko, ditangkap pula Praka BP.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, penyidikan dilakukan di markas Puspom TNI Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Gultor Kopassus dan Densus 88 Evakuasi KPU Jika Aksi 22 Mei Berlangsung Rusuh

Baca: Terkait Penyelundupan Senjata Terkait Massa 22 Mei 2019, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan

Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko Dilaporkan

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

VIDEO KONDISI Asrama Brimob Petamburan Pasca Dibakar, Penampakan Mobil Hangus, Massa Bentuk Barikade

Petugas Kepolisian terlihat menjaga ketat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini