TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta-fakta sidang perkara dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Apalagi majelis hakim dalam putusannya meyakini ada pemberian Rp 11,5 Miliar pada Menpora Imam Nahrawi melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.
"Itu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor. Mereka juga punya naluri siapa yang duluan, siapa yang belakangan (diusut)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).
Baca: Pimpinan KPK Tunggu Laporan Jaksa Penuntut Umum Terkait Status Menpora Imam Nahrawi
Saut menuturkan pimpinan KPK sejatinya telah membahas masalah ini.
Namun tetap harus menunggu tim Jaksa yang melaporkan analisanya.
"Nanti kita tunggu Jaksa akan laporan dan kemudian siapa yang direkomendasikan, lalu pimpinan akan memutuskan, kenapa enggak ini, kenapa enggak si ini (duluan diusut)," ujar Saut.
Saut menambahkan, memang memerlukan waktu sedikit lama untuk menjerat seseorang tersangka, apalagi dalam pengembangan kasus.
Karena itu dia harap publik sabar untuk menunggu perkembangan kasus ini.
"Kan sudah hapal, (misalnya) kenapa kasus e-KTP itu lama. Semua kan tak lepas dari strategi-strategi (penyidikan)," kata Saut.
Diketahui dalam putusan majelis hakim terhadap Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johny E Awuy disebutkan terbukti adanya pemberian uang sebesar Rp 11,5 Miliar kepada Menpora Imam Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokolernya.