TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019 ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, STNK mobil bernomor polisi B 9686 PCF tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.
Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa mobil itu merupakan milik PT Arsari Pratama.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi DPR, menyebutkan bahwa keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR dari Gerindra, Aryo Djojohadikusumo merupakan Komisaris dari PT Arsari Pratama dari 2008 hingga kini.
Baca: MUI: Rusuh Massa 22 Mei 2019 Nodai Bulan Suci Ramadan, Elit Segera Bangun Dialog Bersama
Akibat penunggakan tersebut sendiri, mobil ambulans itu dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 390.600 di luar pajak pokok senilai Rp 1.627.500.
Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang di dalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi demonstrasi.