TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Eka Sastra terkait perkara suap jasa angkut pupuk.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung dari PT Inersia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bosnya, Bowo Sidik Pangarso.
"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Selain Eka Sastra, pada perkara yang sama, komisi antirasuah juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Febri.
Baca: KPK Curigai Tersangka Asty Winasti Tidak Bekerja Sendiri dalam Kasus Bowo Sidik
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.
Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
Sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka adalah Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti.