News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Anggota DPR dari Golkar Eka Sastra Terkait Suap Jasa Angkut Pupuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Eka Sastra terkait perkara suap jasa angkut pupuk‎.

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung dari PT Inersia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bosnya, Bowo Sidik Pangarso. ‎

"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Selain Eka Sastra, pada perkara yang sama, komisi antirasuah juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah ‎Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Febri.

Baca: KPK Curigai Tersangka Asty Winasti Tidak Bekerja Sendiri dalam Kasus Bowo Sidik

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan

Sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka adalah Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini