News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romahurmuziy Kembali ke Rumah Tahanan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Anggota DPR Muhammad Romahurmuziy alias Romy (RMY) telah kembali ke rumah tahanan KPK.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat dibantarkan selama dua hari akibat sakit ginjal.

"RMY dibantarkan 2 hari. Setelah dinyatakan tidak perlu rawat inap oleh dokter RS Polri, maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Romy dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Artinya, Romy sudah kembali ke rutan KPK sejak 15 Mei 2019.

Selain pembantaran pada 13 Mei itu, Romy juga sempat dibantarkan selama sebulan di RS Polri pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Saat itu, Romy dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah.

Baca: Peneliti LIPI Puji Sportivitas Zulhas dan AHY Ucapkan Selamat Ke Jokowi

KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini