News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

TKN Siapkan Bukti Sengketa Pemilu di MK : Tabulasi Data dari C1, Bukan SMS

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengumumkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (23/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf telah menyiapkan bukti-bukti menghadapi materi permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis dan masiv itu. Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca: Dua Penumpang Ambulans Pembawa Batu Disebut Pengurus Gerindra Tasikmalaya

Arsul Sani menyebut, TKN Jokowi-Maruf telah menyiapkan bukti-bukti rinci soal tuduhan kecurangan yang mungkin akan dilontarkan BPN Prabowo-Sandiaga.

Selama ini, kata Arsul, TKN Jokowi-Maruf selalu memproses rekap suara hasil Pilpres dengan menggunakan pusat tabulasi yang berasal dari salinan formulir C1 dari seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tabulasi TKN itu tidak berbasis SMS. Jadi bukan kemudian saksi kita mengirim SMS kemudian kita input datanya. Tabulasi nasional TKN 01 itu berbasis C1yang dikirimkan oleh saksi kita dan juga yang dikirimkan oleh saksi-saksi dari partai koalisi 01," ungkap Arsul.

"Jadi jelas berbeda TKN 01 tidak pernah mentabulasi berdasarkan pesan SMS, WA, tapi berdasarkan C1," tambahnya.

Sementara, tim penugasan khusus dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Rizal Mallarangeng mengatakan, secara hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak melakukan perhitungan suara hasil Pemilu.

Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul

Sehingga, kata Rizal, BPN tak bisa menuntut hasil perhitungan TKN.

"kalau mereka (red-BPN Prabowo-Sandiaga) menuntut, mereka menuntut ke KPU, bukan lagi kita. kan KPU yang mengatakan kita menang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini