TRIBUNNEWS.COM - Sengketa Pemilu 2019 tampaknya akan berujung di Mahkamah Konstitusi.
Itu setelah ada kepastian dari kubu Prabowo-Sandi yang berencana mengajukan gugatan.
Fajar Laksono, juru Bicara Mahkamah Konstitusi meyebut, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.
"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini." HALAMAN SELANJUTNYA>>>