Berikut ini enam trik mengelola uang THR lebaran 2019, mulai dari ingat tabungan hingga memprioritaskan kebutuhan bukan keinginan!
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Jumat (24/5/2019).
Sementara untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Setelah menerima uang THR ada baiknya melakukan beberapa trik untuk mengelola uang THR lebaran 2019 agar tak habis dengan sia-sia.
THR sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya.
Sebagian besar orang akan mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan hari raya.
Baca: Setelah Terima THR Hari Ini, PNS Akan Dapat Libur Lebaran 2019 & Cuti Bersama 11 Hari, Ini Jadwalnya
Baca: Kabar Gembira bagi PNS, THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Ini Rinciannya!
Namun, ada beberapa orang yang justru tak memenuhi kebutuhan dan memilih mendahulukan apa yang diinginkannya.
Seperti sudah menjadi tradisi dalam setiap lebaran, biasanya mereka yang lebih tua akan memberikan uang kepada yang lebih muda.
Tradisi lain adalah mudik lebaran yang juga pasti akan memakan biaya.
Mengutip dari Kontan.co.id, Sharia Financial & Business Coach Reny K. Azhuri mengungkapkan, THR merupakan bentuk dana yang dapat dijadikan alat untuk memenuhi tujuan keuangan.
“THR juga merupakan dana yang tidak wajib untuk dihabiskan,” ujarnya, Selasa (14/5/2019).
Berikut ini 6 trik untuk mengelola uang THR lebaran 2019 dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
1. Sisakan untuk tabungan
Dikatakan Reny, masyarakat sebaiknya memiliki prinsip bahwa uang THR tidak harus dihabiskan.
Untuk mengendalikannya, tanamkan mindset menghabiskan uang THR hanya 70-80% untuk keperluan konsumsi.
Sisanya yakni 30-40% ditabung atau investasi.
2. Kebutuhan bukan keinginan
Reny juga memberikan saran kepada masyarakat untuk meninjau kembali pengeluaran lebaran tahun lalu.
Masyarakat harus mampu membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan.
Kebutuhan harus menjadi prioritas.
Pengeluaran tersebut juga harus dipastikan tidak berlebihan.
“Pastikan pengeluaran dana THR tidak berlebihan atau menjadikan orang riya,” kata Reny.
3. Catat keperluan prioritas
Meski telah memprioritaskan kebutuhan, ada baiknya untuk mencatatnya kembali.
Selama periode lebaran, akan banyak uang yang keluar.
Sebaiknya, catat pengeluaranmu tersebut.
Misal uang untuk zakat, uang yang diberikan kepada orang tua, ataupun kepada anggota keluarga lain.
4. Pastikan budget pulang dan pergi mudik
Mudik menjadi tradisi di setiap Hari Raya Idul Fitri.
Saat menempuh perjalanan mudik, akan banyak biaya yang dikeluarkan.
Pastikan budget saat pulang dan pergi mudik telah ada.
Siapkan uang cadangan apabila ada sesuatu hal yang mendesak.
Baca: Ratusan Tukang Becak di Kulon Progo Dapat THR dari Pemkab
Baca: Tips yang Bisa Kamu Coba Dijamin Bonus THRmu Akan Penuh Makna
5. Perhatikan dana lain
Nah, biasanya saat tengah berkumpul dengan keluarga, akan banyak pengeluaran-pengeluaran yang tiba-tiba.
Entah Anda diminta membelikan sesuatu untuk keponakan, membayar makanan saat pergi bersama, atau pergi bertamasya.
Hal ini perlu diperhatikan secara khusus.
Perhitungkan sejak dini berapa anggaran untuk keinginan tambahan tersebut.
Jangan sampai berhutang untuk mencukupi keinginan tersebut.
“Jangan mengada-ada dan hindari berutang jika dana THR tidak mencukupi,” ungkap Reny.
6. Susun dana THR tahun depan
Sharia Financial & Business Coach Reny K. Azhuri juga menyarankan untuk menyusun dana THR di tahun depan.
Hal ini bertujuan agar Anda bisa membuat cicilan atau tabungan di hari raya mendatang.
Sementara itu, dikatakan Menaker Hanif melalui keterangan tertulis, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif di Jakarta pada Rabu (8/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Besaran THR bagi pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka memperoleh THR 1 bulan sesuai upah.
Sementara pekerja kurang dari 12 bulan secara terus-menerus, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Baca: Sri Mulyani Cairkan THR Senilai Rp 10 Triliun
Baca: Yes dapet THR! Ini Ide Pilihan Hadiah di Hari Raya Idul Fitri
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan mengenai rincian dari THR yang akan diterima.
Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Miftah)