TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat didampingi Kapolres Metro Jakarta PusatĀ Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pagi.
Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Rencananya, pada Jumat sore, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres.
"Hari ini dicek oleh pimpinan (Polda Metro Jaya,-red) untuk meyakinkan kesiapan personil-personil yang ada di kantor MK. Siap untuk mengatisipasi keamanan," kata Harry Kurniawan ditemui di Gedung MK, pada Jumat (24/5/2019).
Baca: 1.100 Personil Keamanan Dikerahkan Amankan Gedung Mahkamah Konstitusi
Menurut dia, pengamanan tersebut merupakan hal biasa sebagai upaya memastikan kegiatan pendaftaran permohonan PHPU 2019.
Setiap hari, kata dia, pengamanan sudah dilakukan.
Dia mengaku belum menerima laporan apakah ada aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bersamaan dengan pasangan Prabowo-Sandi mengajukan pelaporan.
"Kami belum mendapatkan laporan. Kami di sini untuk melakukan pengamanan masyarakat ataupun caleg termasuk pilpres yang akan melaporkan terkait sengketa pileg dan pilpres," kata dia.
Untuk pengamanan, dia menambahkan, aparat kepolisian dibantu prajurit TNI mengerahkan delapan kompi pasukan.
"Saat ini yg ada di kantor MK gabugan TNI/Polri ada 8 kompi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.100 personil pengamanan diterjunkan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Menurut dia, petugas keamanan sudah siap mengantisipasi gangguan keamanan yang terjadi di MK.
"Kami sudah siap 1.100 personil. Jadi, sekiranya nanti betul membawa massa ya kami siap juga," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.