TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum yang diketuai oleh Yusril tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK."
"Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Anggota tim hukum tersebut juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.
Reputasi Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang baru di kancah hukum dan perpolitikan Indonesia.
Banyak kasus hukum yang dimenangkan oleh Yusril di pengadilan.
Salah satu yang cukup fenomenal adalah saat Yusril mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sengketa hukum.