News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dulu Bela Prabowo Kini Bela Jokowi, Inilah Sederet Prestasi Yusril: Kalahkan Kejagung & Dipuji Ahok

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyampaikan visinya mengenai ilmu pengetahuan dalam acara debat Capres di Auditorium Lembaga Ilmu Penetahuan Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12/2013). Debat Capres yang mengupas tentang penelitian dan IPTEK tersebut juga dihadiri oleh Capres asal Partai Hanura Wiranto (kiri). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum yang diketuai oleh Yusril tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK."

"Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Anggota tim hukum tersebut juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Reputasi Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang baru di kancah hukum dan perpolitikan Indonesia.

Banyak kasus hukum yang dimenangkan oleh Yusril di pengadilan.

Salah satu yang cukup fenomenal adalah saat Yusril mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sengketa hukum.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini