TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.
Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun tim pengacara yang menjadi kuasa hukum di MK.
Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Sebelumnya, menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Berikut ini tim kuasa hukum BPN dan TKN yang akan menghadapi sengketa Pilpres di MK.
Kuasa Hukum BPN
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.