TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Keduanya akan bersaksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Dua saksi akan memberikan keterangannya terkait kasus kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Dalam perkara PLTU Riau-1 ini, Eni sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebagai mantan politikus Partai Golkar, Eni juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
Baca: Pengacara Sofyan Basir Minta KPK Tidak Tahan Kliennya Selama Masa Sidang Praperadilan
Sementara, Johannes Kotjo hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian Kotjo juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Baca: Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Berinisial ABB, Berikut Identifikasi Kepolisian Si Tersangka Ini
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.