News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.

"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019

Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.

Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019).

Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.

"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia

Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).

Baca: Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).

Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).

Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).

Baca: Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).

Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini