Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota TNI dari Korps Marinir bersiaga di bagian belakang Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
Para Marinir tersebut tampak membawa tameng dan tongkat.
Baca: Kekompakan Personel TNI dan Polri saat Buka Puasa Bersama di Jalan MH Thamrin
Mereka berbaris sekira 100 meter di atas trotoar jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Hanya tampak belasan warga berdiri di seberang jalan.
Belasan warga tersebut sebelumnya tampak duduk di atas trotoar tempat pasukan marinir tersebut berjaga.
Beberapa anggota Marinir tersebut kemudian meminta para warga yang duduk di atas trotoar tersebut untuk pindah ke trotoar seberang jalan karena hendak digunakan untuk tempat mereka berjaga.
Para warga tersebut kemudian tampak dengan senang hati mengikuti permintaan anggota Marinir.
Bahkan anggota Marinir itu juga ikut membantu membawakan barang-barang milik warga.
Sejumlah warga tersebut diduga merupakan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Namun ketika ditanya wartawan, mereka enggan menanggapi pertanyaan tersebut dan hanya bungkam.
Setiap pengunjung yang akan masuk ke dalam gedung Mahkamah Konstusi lewat pintu di pinggir Jalan Abdul Muis harus membuka tas dan ditanyai keperluannya oleh sejumlah petugas kepolisian dan petugas keamanan yang berjaga.
Arus lalu lintas dari arah Harmoni menuju Tanah Abang dan sebeliknya terpantau lancar dan tidak ada kemacetan.
Tidak ada penutupan jalan atau blokade yang terlihat di sepanjang ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, diberitakan Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (24/5/2019) pagi.
Pada Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Rencananya, pada Jumat sore, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres.
"Hari ini dicek oleh pimpinan (Polda Metro Jaya,-red) untuk meyakinkan kesiapan personil-personil yang ada di kantor MK. Siap untuk mengatisipasi keamanan," kata Harry Kurniawan, ditemui di Gedung MK, pada Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, pengamanan tersebut merupakan hal biasa sebagai upaya memastikan kegiatan pendaftaran permohonan PHPU 2019.
Setiap hari, kata dia, pengamanan sudah dilakukan.
Dia mengaku belum menerima laporan apakah ada aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bersamaan dengan pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan pelaporan.
"Kami belum mendapatkan laporan. Kami di sini untuk melakukan pengamanan masyarakat ataupun caleg termasuk pilpres yang akan melaporkan terkait sengketa pileg dan pilpres," kata dia.
Untuk pengamanan, dia menambahkan, aparat kepolisian dibantu prajurit TNI mengerahkan delapan kompi pasukan.
"Saat ini yg ada di kantor MK gabugan TNI/Polri ada 8 kompi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.100 personil pengamanan diterjunkan mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Baca: Habibie : Tidak Benar Kerusuhan 21-22 Mei Sama Seperti Peristiwa di 1998
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Menurut dia, petugas keamanan sudah siap mengantisipasi gangguan keamanan yang terjadi di MK.
"Kami sudah siap 1.100 personil. Jadi, sekiranya nanti betul membawa massa ya kami siap juga," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Dijaga 800 Personel Gabungan
Sebanyak delapan kompi atau sekira 800 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, penyiagaan personel gabungan tersebut dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan terkait adanya aksi yang digelar dalam rangka pelaporan yang akan diajukan oleh pasangan Presiden dan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ke MK mengenai sengketa pemilu 17 April lalu.
Baca: TKN Sesalkan Pernyataan Dahnil Soal Rencana Pertemuan Jokowi-Prabowo
"Terkait aksi, kami sudah mengamankan personil keamanan. Karena aksi tersebut memang disiapakan untuk antisipasi. Baik keamanan objek yang akan melaporkan dalam sengketa, atau aksi masyarakat yang melakukan aksi di sekitar MK. Saat ini yg ada di MK adalah gabugan TNI Polri sebanyak 8 kompi," kata Harry kepada wartawan di lokasi, Jumat (24/5/2019).
Bersama dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyuhadiningrat, Kapolres Jakarta Pusat Harry mengecek persiapan di sejumlah titik sekitar Mahkamah Konstitusi.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personil siap dalam melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini belum mendapat laporan terkait jumlah peserta aksi yang kemungkinan bakal meramaikan sekitar gedung MK siang ini.
"Hari ini di cek oleh pimpinan. Baik dari Bapak Kapolda untuk meyakinkan bahwa kesiapan personil yang ada di kantor MK siap untuk mengatisipasi keamanan. Kami belum mendapatkan laporan, tapi kami disini untuk melakukan pengaman masyarakat ataupun caleg, termasuk pilpres yang akan melaporkan terkair sengketa pileg dan pilpres," ujarnya.
Prabowo-Sandiaga Bakal Ajukan Gugatan ke MK Malam Ini
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK, Kamis (23/5/2019).
Baca: DPC Gerindra Pamekasan Tanggapi Aksi 22 Mei, Sebut Sesuai Arahan Prabowo & Singgung Gugatan Pilpres
Namun, hal tersebut batal karena tim hukum berkas gugatan masih harus merapatkannya.
"Karena udah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (23/5/2019).
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan Pemilu presiden akan diajukan pada Kamis ini.
"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Sementara itu Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/5/2019).
Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.
Baca: Kisah di Balik Kerusuhan 2 Mei, Pemilik Warung Bagi-bagi Gorengan dan Air Mineral untuk Polisi
Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.
Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.
Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.
"Itu saja nanti permohonan yang harus diserahkan ke MK," kata Fajar Laksono di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Fajar menjelaskan, alat bukti itu mendukung permohonan gugatan.
Pihaknya akan melihat relevansi bukti apakah bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau hanya sekadar pelengkap saja dengan kualitas pembuktian yang rendah.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti mentang-mentang buktinya sudah banyak kemudian kita sudah mempunyai bukti sekian banyak bukti, tetap saja ditolak. Tak bisa kalau kondisinya seperti itu. bukti yang kamu serahkan apa? yang relevan itu berapa dari sekian banyak itu," kata dia.
Dia menegaskan, alat bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian, termasuk apabila ada tudingan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi, tidak menjamin banyak bukti kemudian otomatis membuktikan dalil permohonan. Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil permohonan.
Misalnya kalau terjadi kecurangan itu dimana saja kan begitu di daerah mana saja di TPS mana saja oleh siapa itu kemudian harus bs membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan," ujarnya.
Dia menambahkan, tahapan pemeriksaan perkara dan persidangan di MK, tidak hanya berdasarkan klaim atau asumsi mengenai suatu tindak kecurangan.
"Artinya tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya bermain klaim, asumsi, intinya alat bukti yang mempunyai nilai hukum yang bisa menguatkan membuktikan dalil mereka, itu yang diperlukan," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Selain membuka PHPU 2019 untuk Pilpres, MK juga memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif (caleg) mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pileg.
Untuk Pileg, pengajuan PHPU dikoordinasikan oleh pihak partai politik.
Baca: Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Untuk Pileg, pada Selasa kemarin, MK sudah membuka pelayanan dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.