News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, pesimistis gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merubah hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan (KPU).

"Hari ini Insya Allah kami sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK merubah keadaan," ujar Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Amien Rais berada di Mapolda Metro Jaya dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Amien menyatakan, sedari awal BPN Prabowo-Sandi tidak mengakui hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca: Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

Baca: Dalang Kerusuhan 22 Mei Mulai Terungkap, IPW Sebut 6 Orang, Siapa Saja?

Sebab, diyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

BPN Prabowo-Sandi terpaksa menempuh jalur gugatan ke MK sebagai langkah terakhir.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.

Capres-cawapres Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat (24/5) malam.

Sandiaga mengatakan, langkah ini diambil karena tuntutan dan bentuk kekecewaan masyarakat, khususnya warga yang telah memberikan suara untuknya.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyatakan putusan MK atas gugatan Prabowo-Sandi dapat mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang telah ditetapkan.

"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar Hasyim.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Keluhkan Pengeras Suara di Gedung MK, Bunyinya Kresek-kresek

Baca: Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan

Menurutnya, pihak Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan terjadinya kecurangan atau pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam persidangan MK nantinya.

"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 dari pihak Prabowo-Sandi di MK.

Tim tersebut terdiri dari pengacara-pengacara yang telah berpengalaman mendapingi KPU dalam menghadapi gugatan hasil pilkada maupun pemilu di MK.

Hasyim mengatakan tim hukum ini dipilih melalui proses lelang di website layanan pengadaan secara elektronik milik KPU.

Tim hukum yang menjadi perwakilan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu dari pihak Prabowo-Sandi adalah AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, AnP Law Firm, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Prabowo-Sandi sempat menolak hasil tersebut karena meyakini ada kecurangan. Bahkan, Prabowo sempat menyerahkan kepada para pendukungnya untuk menyampaikan aspirasi hingga terjadi unjuk rasa massa di depan kantor Bawaslu RI, yang diwarnai kerusuhan pada 21-22 Mei.

Setelah unjuk rasa tersebut, akhirnya Prabowo-Sandi memutuskan untuk melakukan perlawanan atas hasil Pilpres 2019 itu melalui jalur konstitusional, yakni melalui gugatan ke MK.

Untuk memenangkan Pilpres 2019, Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan adanya kecurangan dan dinyatakan berhak memperoleh suara lebih dari 8 juta suara dalam persidangan di MK. (tribun network/fah/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini