TRIBUNNEWS.COM - Pasca kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi akses di media sosial.
Facebook, WhatsApp, dan Instagram adalah beberapa media sosial yang terkena dampak langsung dari pembatasan ini.
Selama beberapa hari, media sosial tersebut susah diakses.
Pemerintah menyatakan, pembatasan media sosial ini bertujuan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi massa itu.
Pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, Kominfo merilis pernyataan mengenai pencabutan pembatasan akses media sosial.
Kabar gembira ini diumumkan di laman resmi website mereka di kominfo.go.id dan beberapa akun media sosial mereka.