Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengatalakan telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB.
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif pasca pengumuman hasil Pemilu 2019.
Baca: Penggunaan VPN untuk Akses Medsos Dianggap Berbahaya, Menkominfo Rudiantara Berikan Solusi Terbaik
"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).
Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Selain itu, Rudiantara mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Baca: 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," pungkasnya.
Alasan Pembatasan Media Sosial
Sejak kemarin Rabu (22/5/2019) hingga saat ini, Kamis (23/5/2019) Pemerintah masih membatasi akses informasi publik.
Rangkaian kerusuhan pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres merembet ke para pengguna media sosial.
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
Aksi ke facebook, Instagram hingga WhatsApp diblokir sementara.