News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan Fitur Media Sosial Dicabut, Menteri Rudiantara : Ayo Kita Perangi Hoaks

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna media sosial mengakses akunnya untuk mencari informasi dan hiburan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengatalakan telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB.

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif pasca pengumuman hasil Pemilu 2019.

Baca: Penggunaan VPN untuk Akses Medsos Dianggap Berbahaya, Menkominfo Rudiantara Berikan Solusi Terbaik

"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," ujar Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).

Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

"Tunggu kondusif ya, yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak keamanan," kata Rudiantara (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Selain itu, Rudiantara mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Baca: 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," pungkasnya.

Alasan Pembatasan Media Sosial

Sejak kemarin Rabu (22/5/2019) hingga saat ini, Kamis (23/5/2019) Pemerintah masih membatasi akses informasi publik.

Rangkaian kerusuhan pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres merembet ke para pengguna media sosial.

Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul

Aksi ke facebook, Instagram hingga WhatsApp diblokir sementara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini