News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asing Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pelaku: Saya Khilaf

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari luar negeri berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Penyebar hoaks anggota Brimob dari negara asing yang mengamankan Aksi 22 Mei diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebar hoaks tentang adanya anggota Brimob dari luar negeri saat mengamankan Aksi 22 Mei lalu diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pelaku berinisial SDA mengaku khilaf saat menerima berita bohong tersebut.

SDA juga mengungkapkan, bukan dirinyalah yang sengaja membuat berita hoaks itu.

Namun, dia menyatakan ikut menyebarkan berita tersebut.

Baca: Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China

Baca: Said Minta Maaf kepada Polri, Mengaku Khilaf Ikut Sebarkan Berita Hoax Ada Anggota Brimob dari Cina

Baca: Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranya dan menggunakan masker wajah, SDA meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

"Pada kesempatan ini, saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

Menurut penuturan polisi, SDA menyebarkan hoaks tentang anggota Brimob dari luar negeri ke tiga hingga empat grup aplikasi pesan instan WhatsApp.

Pada pesan tersebut, terdapat swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota Brimob yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan hoaks.

Dilansir dari Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hoaks Anggota Brimob dari China Bantu Amankan Aksi 22 Mei

Sebelumnya, SDA diamankan polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini