TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dari bank lain yang menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyelidikan itu berdasarkan pada pengembangan perkara penerbitan SKL pada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang sudah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Mudah-mudahan ada kasus baru yang muncul dari situ (BLBI). Mudah-mudahan ada bank lain. Kalau kemarin bank BDNI. Mudah-mudahan ada bank lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Kendati demikian, Agus enggan menjanjikan penanganan bank lain tersebut bisa selesai ditangani oleh pimpinan KPK Jilid IV. Kemungkinan besar akan menjadi warisan untuk pimpinan KPK 2019-2023.
"Tapi mungkin tidak sempat di zaman (pimpinan) kami," sebut Agus.
Hanya saja, dia masih meyakini akan ada pihak lain yang akan menyusul Syafruddin Arsyad Temenggung.
Meskipun, nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kerap disebut-sebut sebagai bidikan KPK selanjutnya.
Baca: Pimpinan KPK Baru Miliki Banyak Pekerjaan Rumah
"Sebelum kami meninggalkan sini (KPK), rasanya ada satu lagi yang masuk proses hukum berikutnya," ujar Agus.
Kasus BLBI merupakan satu dari sejumlah kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan.
Masih adanya beberapa tunggakan kasus, lanjut Agus, akan diupayakan untuk dituntaskan pada periode pimpinan KPK kali ini.
"Mudah-mudahan sebelum kami meninggalkan (KPK) insyaallah semakin sedikit (tunggakan kasusnya)," kata Agus.
Sebelumnya, KPK mengaku gugatan perkara oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim berisiko mengganggu kinerja KPK.
Sjamsul menggugat auditor BPK ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari lalu terkait dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setidaknya terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukum kepada BPK beserta auditornya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meskipun gugatan perdata itu ditujukan kepada BPK, namun lembaga antirasuah mengaku bisa terganggu dari sisi kinerja dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kami sudah membahas di internal, bahwa gugatan ini bisa mengganggu kinerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK," kata Febri, Kamis (16/5/2019).
Kendati demikian, KPK sebagai pihak yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut berkomitmen untuk membantu BPK dalam menghadapi gugatan taipan Sjamsul Nursalim. Sebagai pihak ketiga, KPK dianggap memiliki kepentingan.