News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

Diciduk Usai Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Mustofa Nahrawardaya Terancam 6 Tahun Bui

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya Usai diperiksa penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Dikutip GridHot.ID dari Antara, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Rickynaldo, penangkapan Mustofa Nahrawardaya dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu.

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

Baca Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini