TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekian bukti yang dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat sengketa hasil Pilpres 2019 adalah ucapan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke MK pada Jumat (24/5/2019) tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13.
Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tayang di media online pada 23 Juni 2018.
Sebenarnya, SBY tak hanya menyoal netralitas intelijen tapi juga BIN, Polri dan TNI. Apa benar konteks SBY menyoal itu semua terkait Pilpres 2019? Ikut penjelasan berikut.
• Pidato SBY Soal Oknum Intelijen Tak Netral Jadi Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi
Ucapan SBY
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan SBY sebagai bukti untuk menggugat hasil Pilpres 2019, di mana menurut hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf keluar sebagai pemenang.
Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).
Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.
Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.