Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yakin bahwa barang bukti yang ia bawa dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.
Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insya allah akan membuka tabir dari penyimpangan penyimpangan yang ada dilapangan dan ini tuntutan dari masyarakat," ujar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
Sandiaga mengatakan barang buktinya yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap Provinsi dalam Pemilu Presiden.
Baca: Kembangkan Sektor UMKM, GOJEK dan GO-PAY Dukung Program Sekoper Cinta Pemprov Jawa Barat
Baca: Dituduh Anggota Gangster, Hendi Dilempar Batu Hingga Tewas
Baca: Wijanarka: Bundaran Palangkaraya, Tempat Mendarat Darurat Presiden Jika Jakarta Darurat - AIMAN
Baca: Jika Puan Maharani jadi Ketua DPR RI, Sejarah Baru Tercipta di Republik Indonesia
"Jadi ada beberapa TPS dan TPS ini merupakan, ada polanya, ada patternnya itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi, tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan," katanya.
Hanya saja, Sandi enggan menyampaikan berapa jumlah barang bukti yang ia lampirkan ke MK.begitu juga dengan alat bukti apa saja yang dilampirkan dalam berkas gugatan.
"Nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan. saya tidak akan berkomentar kepada materi ya, karena ini proses yang berjalan jadi mohon dihormati," pungkasnya.