News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan dua dari enam tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 terbukti menggunakan zat narkotika.

Keduanya adalah TJ yang berperan sebagai eksekutor dan AD sebagai penjual senjata api rakitan, di samping tersangka lainnya yaitu HK alias Iwan, AZ, IR, dan AF alias Fifi.

Baca: Skenario di Balik Aksi 22 Mei, Ada 3 Eksekutor Bawa Senjata Api Hingga Incar 4 Tokoh Nasional

“TJ kami tangkap 24 Mei 2019 di Sentul, Citereup, Bogor pukul 08.00 WIB dan setelah diperiksa urine-nya positif dengan zat narkotika amfetamine dan metamfetamine,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal mengungkapkan TJ merupakan eksekutor dan menguasai senjata api laras pendek cal 22 dan senjata api laras panjang cal 22.

Saat diperiksa TJ mengaku menerima uang Rp 55 juta sebagai imbalan untuk tugasnya.

“Konsumsi zat narkotika itu digunakan untuk meningkatkan keberanian, memang cocok untuk tugas yang diembannya,” imbuh Iqbal.

Selain TJ, AD juga terbukti mengkonsumsi zat narkotika yang sama.

AD diketahui berperan sebagai penjual senjata api rakitan meyer, senjata api rakitan laras panjang, dan senjata api rakitan laras pendek terhadap ekskutor sekaligus leader, HK alias Iwan.

AD ditangkap di kawasan Swasembada, Jakarta Utara pada 24 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

“Tersangka AD ini justru konsumsi zat narkotikanya lebih banyak,” pungkas Iqbal.

Selain dua tersangka itu ada empat tersangka lain yang ditangkap yakni HK alias Iwan, AZ, IR, dan AF alias Fifi.

Baca: Kelompok Cendana Dituding Dalangi Aksi 21-22 Mei Berujung Kerusuhan

HK diketahui sebagai leader, eksekutor, pencari senjata api sekaligus pencari eksekutor lainnya.

Sementara AZ dan IR sebagai eksekutor serta AF sebagai penjual senjata api jenis revolver taurus cal 38 yang dibawa HK saat berbaur dengan aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan Bawaslu RI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini