News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.

Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.

HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.

AZ Selaku Eksekutor

AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan.

AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.

Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Fadli Zon: Demonstrasi di Negara Demokrasi Tidak Boleh Mematikan

Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Banten, Pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.

IR Eksekutor Kedua

IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.

Ia ditangkap di pos penjaga di kantor security di Kebon Jeruk.

TJ Eksekutor Ketiga

TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.

Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini