Sebelum dapat dibawa pulang, Didin mengatakan bahwa jenazah anaknya tersebut harus diautopsi terlebih dahulu.
Selain itu yang menjadi janggal berdasarkan penuturan adiknya itu, keluarga harus menandatangani berkas yang isinya tidak akan menuntut apapun dan siapapun perihal autopsi tersebut.
"Jadi sebelum berangkat, ke adik saya saya pesan jangan tanda tangani satu lembar kertaspun kalau belum jelas. Karena ada instruksi dari saya itu, adik saya kebingungan," katanya.
Namun menurut Didin, karena menunggu lama, ayahnya yang ikut bersama adiknya mengambil jenazah, akhirnya menandatangani berkas tersebut.
Pertimbangannya karena jenazah sudah terlalu lama.
"Tapi saat keluar dari situ, jenazah itu sudah rapi, sudah pakai kain kafan semua, jadi sudah diautopsi, tinggal disalatkan saja tinggal dimakamkan. Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak dikasih," katanya.
Didin mengatakan ia sangat ingin sekali melihat kondisi tubuh anaknya.
Ia juga ingin memandikan lagi jenazah anaknya tersebut. Hanya saja keluarga melarang untuk membuka semua kain kafan dari rumah sakit.
Sementara itu kuasa hukum korban tragedi 22 Mei Ismar Syafrudin mengatakan bahwa peristiwa tersebut menunjukan sudah adanya sinyalemen pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat.
Tujuannya ke DPR untuk mengadukan permasalahan tersebut.
Bahkan ia menagatakan akan membawa kasus meninggalnya sejumlah warga dalam unjuk rasa 22 Mei ke PBB dengan melampirkan sejumlah barang bukti.
"Sekitar 32 foto (bukti) dan video. itu yang sudah kita verifikasi, ada banyak sekali video-video tapi kita belum berani mengapdet karena belum kit verifikasi pada sumber-sumber," tuturnya.
Sementara itu Fadli Zon mengatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyerahkannya ke Komisi III.
Baca: Skenario di Balik Aksi 22 Mei, Ada 3 Eksekutor Bawa Senjata Api Hingga Incar 4 Tokoh Nasional
Kasus kematian delapan orang warga itu harus diusut tuntas.
"Kasus ini memprihatinkan, dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi III,"pungkasnya.