TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Amien Rais, Hanum Salsabila Rais diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Selain Hanum, hari ini penyidik juga memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustad Sambo terkait kasus ini.
"(Penyidik periksa Hanum Rais) iya ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Argo mengungkapkan, Hanum memenuhi panggilan penyidik. "(Sudah datang) iya sudah," tutur Argo.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.
Baca: MK Persilakan Tim Hukum TKN Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres
Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.