Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada enam orang dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.
M Iqbal mengatakan setiap tersangka menjalankan perannya masing-masing.
Baca: Kelompok Cendana Dituding Dalangi Aksi 21-22 Mei Berujung Kerusuhan
Tersangka pertama adalah HK alias Iwan yang berdomisili di Perumahan Visar, Cibinong, Kabupaten bogor.
“HK berperan sebagai leader, eksekutor, mencari senjata api serta mencari eksekutor lain, dia juga memimpin tim untuk turun pada tanggal 21 Mei 2019. HK kemudian diketahui berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa sembari membawa sepucuk senjata api berjenis revolver taurut 38, yang bersangkutan ditangkap hari itu juga pukul 13.00 WIB di Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat dan mengaku menerima bayaran Rp 150 juta,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Terdangka kedua berinisial AZ diketahui tinggal di Kelurahan Sarua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten berperan sebagai eksekutor sekaligus mencari eksekutor lainnya.
AZ ditangkap di Terminal 1C, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada 21 Mei 2019 pukul 13.30.
“Lalu tersangka ketiga berinisial IR sebagai eksekutor dan sudah menerima uang Rp 5 juta beralamat di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan yang berdangkutan ditangkap di Kantor Security Pos Peruri, Jalan KPBD, Sukabumi Selatan, Jakarta Barat pada 21 Mei 2019 pukul 20.00,” imbuh Iqbal.
Lalu tersangka ketiga berinisial TJ beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat sebagai eksekutor yang menguasai penggunaan senjata api laras pendek cal 22 dan senjata api laras panjang cal 22.
Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian TJ menerima uang Rp 55 juta dan ditangkap 24 Mei 2019 pukul 08.00 di Sentul, Citereup, Bogor.
“Saat diperika tersangka TJ diketahui urine-nya positif zat narkotika yaitu amfetamine dan metamfetamine, karena sebagai eksekutor untuk menambah keberanian kadang diperlukan asupan zat semacam itu,” tegas Iqbal.
Lalu tersangka kelima yaitu AD berperan sebagai penjual senjata api rakitan meyer, senjata api rakitan laras panjang, dan senjata api rakitan laras pendek kepada HK.
Diketahui dari hasil penjualan itu AD memperoleh uang sebesar Rp 26,5 juta.
AD yang beralamat di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap 24 Mei 2019 pukul 08.00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
“AD ini juga diketahui mengkonsumsi amfetamine dan metamfetamine, bahkan lebih banyak dari TJ,” ungkap Iqbal.
Dan tersangka keenam merupakan perempuan berinisial AF alias Fifi, berdomisili di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka perempuan satu-satunya hingga kini itu berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus cal 38 kepada tersangka HK.
Baca: Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, KPU : Masih Lebih Baik Ketimbang di Era Orde Baru
“Dari hasil penjualan itu AF berhasil memperoleh uang Rp 50 juta dan ditangkap di Bank BRI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 24 Mei 2019,” pungkas Iqbal.
Menurut Iqbal para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun berdasarkan aturan pada Pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.