News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini Sekaligus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, membawakan obat untuk sang suami ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Mustofa sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

"Ini saya mau bawa obatnya karena beliau masih dalam pengobatan dokter," ungkap Cathy.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim) ()
Kolase Mustofa Nahrawardaya dan Andri Bibir (Kolase/Tribunnews.com)

Ia menuturkan, Mustofa menderita tiga penyakit, yaitu asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Menurutnya, Mustofa sedang sakit pada 20-24 Mei 2019.

Cathy mengatakan, penyakit asam urat sang suami sedang dalam kondisi parah saat itu hingga Mustofa tidak dapat bangun dari tempat tidur.

"Bapak (Mustofa) itu sakitnya ada 3, asam urat, darah tinggi, sama diabet, yang kebetulan kemarin lagi parah itu asam uratnya, makanya enggak bisa jalan beliau, turun dari tempat tidur pun enggak bisa," ungkapnya.

Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5/2019) dini hari, di kediamannya, di daerah Bintaro.

Penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia. Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Baca: Mustofa Nahra Ditangkap Dalam Kasus Hoaks, BPN Akan Beri Bantuan Hukum

Baca: BPN Prihatin Mustofa Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BPN Prihatin

Anggota Badan Pemenanangan Nasional (BPN) yang juga Wasekjen PAN Saleh Daulay merasa prihatin dengan penetapan koleganya di BPN, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

"Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Pasalnya, dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya," kata Saleh saat di hubungi, Minggu,(26/5/2019)

Saleh yakin Mustofa akan koopratif saat diperiksa oleh kepolisian. Mustofa akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh polisi.

"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya.” katanya.

Saleh mengatakan baik DPP PAN maupun BPN siap memberikan pendampingan hukum terhadap Mustofa. Saat ini pihaknya masih menelaah dan mengkaji kasus yang menimpa mustafa tersebut.

"Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan. Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, diduga kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi.

Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.

"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.

"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawakan Obat, Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini