News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Realisasi AUTP dan AUTS/K Terus Mengalami Peningkatan Signifikan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani padi di Jember, Jawa Timur.

Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sebanyak satu juta lahan padi diproteksi oleh Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan sebanyak 120.000 ekor sapi mendapatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) pada 2019.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Tahun ini lahan padi (terasuransi) kami targetkan realisasinya satu juta hektare, mudah-mudahan bisa tercapai. Kalau tercapai 100 persen tahun ini, kami tingkatkan lagi targetnya menjadi dua kali lipat," ujar Sarwo Edhy.

Ada pun pelaksanaan asuransi pertanian, baik AUTP maupun Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Asuransi untuk menjamin petani. Jika petani gagal panen, maka akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi dengan syarat yang telah ditentukan. Dengan adanya pertanggungan ini petani bisa menanam kembali,” ujarnya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, tren pembiayaan asuransi mengalami peningkatan. Sejak diperkenalkan pada 2015, realisasi AUTP naik dari 233.500 ha pada 2015 menjadi 806.200 ha pada 2018. Sementara itu, realisasi AUTS/K naik dari 20.000 ekor pada 2016 (pertama kali diperkenalkan) menjadi 88.673 ekor pada 2018.

“Mudah-mudahan petani dapat manfaatkan asuransi ini. Harus disosialisasikan kepada masyarakat bawah,” ujarnya.

Tidak hanya padi sawah irigasi, tapi petani padi non-irigasi juga mendapat asuransi ini. Petani padi dapat memanfaatkan asuransi tersebut setiap memulai masa tanam (4 bulan), sedangkan peternak dapat menjamin hewan ternaknya dengan membayar premi setiap tahun.

Menurut Sarwo Edhy, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar dengan besaran premi Rp 180.000/ha. Petani hanya cukup membayar Rp 36.000/ha (20%), sedangkan pemerintah membayar Rp 144.000/ha (80%).

Sedangkan, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000/ekor/tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.

Saat ini Kementan telah membuka pendaftaran peserta asuransi melalui daring SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) yang akan mempermudah petani untuk mengikuti program tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini