News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Yusril Ihza: Tautan Berita Dapat Jadi Alat Bukti, Asal . . .

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan pada saat mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai tautan berita harus didukung alat bukti sehingga mempunyai nilai pada saat pembuktian.

"Nah itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.

Dia menjelaskan, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat dan lain-lain.

Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat. Misalnya, dokumen C1.

Baca: Barrier Beton dan Kawat Duri Depan Bawaslu RI Mulai Dibersihkan

"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat. Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video saja tak bisa," kata dia.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara. Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.

"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim. Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat. Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini