News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 10 Ujaran Kebencian 22 Mei Berujung Penangkapan Polisi, Mulai Polisi Asing Sampai Soal Habib

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Brimob yang sempat viral saat Aksi 22 Mei. Sebanyak 10 orang ditangkap karena sebarkan ujaran kebencian, di antaranya ada yang menyebar polisi asing yang bertugas.

TRIBUNNEWS.COM - Berhati-hatilah dalam bermedia sosial.

Kepolisian sudah mengamankan 10 orang, atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong terkait aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta.

Mereka diduga menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik, dalam sepekan terakhir atau sejak 21-28 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ke-10 orang itu sudah ditetapkan tersangka.

Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoax, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif.

"Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik dengan konten yang tidak sesuai fakta," kata Dedi, Selasa (28/5/2019).

Dedi menjelaskan ke sepuluh tersangka ini menyebarkan konten hoaks secara aktif lewat akun media sosial mereka, sejak aksi massa di Bawaslu tanggal 21-22 Mei lalu,

"Karena kontennya hoaks dan bertujuan meningkatkan kemarahan publik, ini menjadi sangat berbahaya bila dibiarkan," katanya.

Berikut daftar 10 orang dan konten hoaks yang mereka sebar :

1. SDA

Ditangkap Ditsiber Bareskrim 23 Mei 2019.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini